Selasa, 13 Januari 2015

Di Madrasah Hanya Ada Kurikulum Yang Bernama Kurikulum Madrasah

Banjarmasin - Warta MTsN 2 CLU
Dilatarbelakangi oleh terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2015, Selasa (13/01) bertempat di Aula MAN 2 Model Banjarmasin diadakan Rapat Koordinasi menyikapi dari KMA dan SE Dirjen Pendis tersebut.
Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Kabid Pendidikan Madrasah, para Kasi Bidang Pendidikan Madrasah dan seluruh perwakilan Kepala Madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA se- Kalimantan Selatan.
Pada intinya dalam rakor membahas tentang isi KMA Nomor 207 tahun 2014 yang berisi tentang Kurikulum Madrasah. Dalam KMA disebutkan tentang pemberlakuan Kurikulum 2013 pada mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dan pemberlakuan Kurikulum 2006 pada mata pelajaran umum pada kelas I dan IV MI, Kelas VII untuk MTs dan Kelas X untuk MA.
"Dengan terbitnya KMA dan diperjelas dengan SE Dirjen Pendis ini maka lahirlah apa yang disebut Kurikulum Madrasah. Jadi di madrasah hanya dikenal dengan kurikulum yang dinamakan Kurikulum Madrasah", demikian ujar Kabid Dikmad Drs.H.M. Noorfahmi,MM.
(Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar