Senin, 12 Januari 2015

Istirahat dan Makan Siang Tidak Mesti di Kantor

Buas-Buas - Warta MTsN 2 CLU
Sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor 1 Tahun 2013 di semua jenjang madrasah di Indonesia, sejak itulah MTsN 2 Candi Laras Utara menerapkan jam kerja dari jam 07.00 - 14.00 wite sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perdirjen Pendis Nomor 1 tersebut.
Ada hal yang menarik dari imbas pemberlakuan peraturan ini, yaitu jam makan siang dilakukan bersama-sama di madrasah ini dengan cara bergotong royong, baik ibu-ibu maupun bapak-bapaknya.
Namun ada kalanya juga makan siang divariasikan dengan mengambil tempat lain selain di kantor, yaitu di warung dan malah bisa juga di perahu gado-gado dan soto "Amang Anang" Desa Buas-Buas.
Pemandangan hari Senin (12/01) dewan guru, tata usaha makan bersama di pelabuhan batang mesjid Darul Muttaqien dan Perahun gado-gado dan soto "Amang Anang" kelihatan sangat senang dan gembira.
Ismail, penjaga madrasah MTsN 2 Candi Laras Utara mengatakan : "Ulun merasa senang dengan kebijaksanaan madrasah yang melaksanakan makan siang bersama dengan tempat yang bervariasi ini. Terutama hari ini makannya di perahu, sambil makan sambil menikmati indahnya alam desa Buas-Buas dan menikmati hembusan angin yang segar".
"Semoga kebiasaan makan siang bersama berlanjut terus menerus", harap Ismail lagi.
(Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar